Ramai Kasus Salah Tangkap ETLE, Polisi Imbau Klarifikasi Bisa Online
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 00:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kasus salah sasaran dalam penerapan tilang elektronik (ETLE) kembali menjadi sorotan publik. Tak sedikit warga yang mengaku menerima surat tilang padahal kendaraan mereka tidak sesuai dengan bukti pelanggaran yang dikirim. Bahkan, dalam kasus viral terbaru, seorang warga mengantongi antrean nomor 500 hanya dalam hitungan menit setelah posko ETLE dibuka.
Insiden ini terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @info_jakartabarat pada Rabu (7/5/2025). Ramainya masyarakat yang mengajukan sanggahan membuat antrean di lokasi klarifikasi membludak.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa masyarakat tak perlu selalu datang langsung ke kantor Samsat. Proses klarifikasi salah tilang bisa dilakukan secara online melalui situs resmi ETLE wilayah masing-masing.
"Kami sudah tempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir. Jadi silakan bisa datang langsung ke Samsat,” ujarnya,
Menurut Ojo, klarifikasi penting agar pemilik kendaraan bisa membuka blokir STNK yang mungkin terjadi akibat tilang elektronik, dan tetap bisa mengurus administrasi kendaraan dengan lancar.
Berikut langkah klarifikasi salah tilang ETLE secara online:
1. Akses laman resmi ETLE sesuai wilayah pelanggaran. 2. Masukkan kode referensi dari surat tilang. 3. Gulir ke bawah dan temukan bagian konfirmasi kepemilikan kendaraan. 4. Pilih 'Bukan kendaraan saya' jika data tidak sesuai. Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat tak lagi harus mengantre panjang dan bisa mendapatkan keadilan atas kesalahan sistem ETLE. @ffrBerita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!