Purbaya: Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih Akan Direvisi
Untuk alur pendanaannya, dalam Inpres 17 2025 dijelaskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalirkan dana desa ke bank himpunan milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Kemudian oleh bank uang akan disalurkan ke PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) dalam bentuk pembiayaan atau kredit.
Adapun perbankan dapat memberikan kredit ke Agrinas dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit Kopdes dan tenor cicilan enam tahun.
Selanjutnya oleh Agrinas, uang tersebut akan digunakan membangun fisik gerai, pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Sebagai informasi, sebelum Inpres 17 2025 ini terbit, Presiden telah lebih dulu menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada 27 Maret 2025.
Kemudian oleh Kemenkeu diterbitkan aturan turunan dari Inpres tersebut yaitu PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!