Purbaya: Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih Akan Direvisi

Desi Rossilawati
Sabtu, 15 November 2025 | 08:30 WIB
Bagikan
Purbaya: Regulasi Pembiayaan Kopdes Merah Putih Akan Direvisi

VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pemerintah akan merevisi regulasi terkait skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

Revisi dilakukan menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdes Merah Putih pada 22 Oktober 2025.

Purbaya akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena tidak lagi berlaku setelah Inpres 17 2025 diterbitkan.

"PMK itu memang tidak berlaku, dicabut kalau tidak salah, direvisi," ujar Purbaya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Kendati demikian, pembiayaan Kopdes Merah Putih tetap bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa.

Purbaya menjelaskan, besaran dana desa yang akan disalurkan mencapai Rp 40 triliun alias lebih dari separuh pagu anggaran dana desa tahun 2026 yang sebesar Rp 60 triliun.

Uang negara ini akan digunakan untuk membiayai pembangunan Kopdes Merah Putih secara bertahap.

Pasalnya, setiap Kopdes membutuhkan dana sebesar Rp 3 miliar sehingga jika ditotal untuk membangun 80.000 Kopdes membutuhkan dana Rp 240 triliun.

"Yang jelas, dana desanya Rp 60 triliiun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil koperasi merah putih 6 tahun ke depan, untuk membayar Rp 240 triliun yang dipakai untuk membangun 80.000 koperasi merah putih. Implementasinya di Menteri Koperasi," jelasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.