Puasa Wajib Ramadan Masih Punya Utang, Bolehkah Berpuasa Sunah Syawal?
VISI.NEWS | BANDUNG - Pahala bagi orang yang melaksanakan puasa sunnah Syawal setelah berpuasa Ramadhan setara dengan berpuasa setahun lamanya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi. Hal ini yang kadang menjadi magnet tersendiri bagi Muslim untuk mengerjakan puasa sunnah Syawal.
Puasa Ramadan hukumnya wajib. Meski begitu, ada keringanan bagi orang-orang dalam kondisi tertentu, sehingga diperbolehkan tidak berpuasa, namun harus mengqadha atau mengganti di luar bulan Ramadan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan kala itu. Dalam kasus orang yang masih punya tanggungan mengganti puasa Ramadan itu, apakah diperbolehkan berpuasa sunnah Syawal?
Wakil Sekretaris LBM PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan dalam artikelnya di NU Online menjelaskan, bahwa orang yang masih memiliki tanggung jawab mengqadha puasa Ramadan, diajukan menyegerakan puasa qadha-nya. Setelahnya, baru melaksanakan puasa sunnah Syawal.
"Mereka yang memiliki utang puasa Ramadan baiknya mengqadha utang puasanya terlebih dahulu. Setelah itu mereka baru boleh mengamalkan puasa sunah Syawal," tulisnya dalam artikel bahtsul masail.
Ustadz Alhafiz mendasarkan pendapatnya dari keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj karya Imam al- Khathib asy-Syirbini. Di kitab ini dijelaskan bahwa, orang yang memiliki utang puasa Ramadan lalu menggantinya di bulan Syawal, secara lahir ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal, tapi tentu bukan pahala seperti yang dijanjikan dalam hadits Nabi karena ia masih punya tanggungan puasa Ramadan.
"Karena itu sebagian ulama berpendapat bahwa dalam kondisi seperti itu ia dianjurkan untuk berpuasa enam hari di bulan Dzul Qa’dah sebagai qadha puasa Syawal," demikian keterangan dalam Mughnil Muhtaj yang dikutip Ustadz Alhafiz Kurniawan.
Dalam pandangan fiqih, orang yang masih mempunyai utang puasa Ramadan dimakruhkan mengamalkan puasa sunnah Syawal. Namun perlu dicatat, hukum makruh ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena memang ada udzur.
"Adapun mereka yang tidak berpuasa Ramadan tanpa uzur diharamkan untuk mengamalkan puasa sunah Syawal. Mereka wajib mengqadha segera utang puasanya," jelas Ustadz Alhafiz. ad Dalam hal ini, Ustadz Alhafiz mengintip dari kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli, berikut ini:
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!