Puan Minta Partai Cermati Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 1 Juli 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar telah mengatur pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pernyataan ini disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.
"Memang undang-undang dasar kan sebenarnya kan pemilu itu 5 tahun sekali. Digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali. Makanya memang Ini perlu dicermati oleh semua partai politik. Imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Selasa (1/7/2025).
Ketua DPP PDI Perjuangan itu menyebut seluruh partai akan berkumpul untuk membahas langkah selanjutnya menanggapi putusan tersebut.
"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal yang menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan dari DPR," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai MK sebagai penjaga konstitusi justru melanggar konstitusi dengan putusan ini.
"Bahwa putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan di kita 5 tahun sekali. Ya tinggal kembalikan, nanti publik kan bisa memahami. Masa penjaga konstitusi-konstitusinya dilanggar," kata Wakil Ketua Umum PKB itu.
Cucun juga menyoroti potensi gangguan pemerintahan akibat masa transisi jika pemilu daerah dan nasional dipisahkan, seperti pengalaman saat banyak penjabat kepala daerah ditunjuk dalam periode sebelumnya.
Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dilaksanakan terpisah, dengan jarak minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan. Pemilu nasional mencakup pilpres, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!