Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

PT DKI Ringankan Vonis Djudju Tanuwidjaja, dari 8 Tahun Jadi 6 Tahun

Desi Rossilawati
Sabtu, 16 Agustus 2025 | 18:37 WIB
Bagikan
PT DKI Ringankan Vonis Djudju Tanuwidjaja, dari 8 Tahun Jadi 6 Tahun
VISI.NEWS | JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi lebur dan cap emas di PT Antam, Djudju Tanuwidjaja. Dalam amar putusan yang diunggah di laman Mahkamah Agung pada Sabtu (16/8/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara serta denda Rp 500 juta, subsider empat bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukum Djudju delapan tahun penjara. Selain itu, Djudju diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 43,3 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan empat tahun bila tidak dibayarkan. Majelis hakim PT DKI menyatakan Djudju terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, pengurangan hukuman diberikan karena faktor usia, mengingat Djudju kini berusia 69 tahun. “Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan bahwa Terdakwa saat ini sudah lanjut usia, menginjak 69 tahun,” tulis amar putusan. Sama seperti putusan tingkat pertama, Djudju ditetapkan sebagai tahanan kota. Putusan banding ini diketok pada Kamis (14/8/2025) oleh majelis hakim yang dipimpin Teguh Harianto dengan anggota Multining Dyah Ely Mariani dan Hotma Maya Marbun. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.