PT BHS Lakukan RUPS Luar Biasa, Isi Kekosongan Manajemen Perusahaan
VISI.NEWS | SULTENG - PT Berlian Hitam Sejahtera (BHS) melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa setelah Direktur Utamanya KGS HH ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
RUPS Luar Biasa ini dilakukan oleh 66% pemegang saham yang berlangsung di Villa Sutan Raja Palu, belum lama ini.
Hadir pada pertemuan itu, Lima orang Persero pemegang saham dan dua orang perwakilan mewakili satu Persero lainnya.
Legal Corporate PT. Berlian Hitam Sejahtera, Firma Kantor Hukum Ananta Mohamad Nasir, S.H., dalam rilisnya kepada VISI.NEWS, Selasa (19/11/2024), mengatakan, Manajemen PT BHS tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara untuk RUPS Luar Biasa itu sendiri, tidak ada proses untuk melakukan perubahan atas akta, mengganti penggantian kedudukan dalam jabatan dan tidak menghilangkan saham-saham yang dimiliki.
“Kecuali proses hukum ini sudah final sudah punya amar putusan yang kuat. Maka prosesnya akan ditinjau kembali, terkait apakah akta 2021 itu dibatalkan atau tidak, jika batal maka akan kembali ke akta 2019,” ungkap Firma Kantor Hukum Ananta Mohamad Nasir.
“Sehingga RUPS Luar Biasa akan diatur kembali terkait kepemilikan saham-saham tersebut,”tambah Nasir
Sementara Dewan Direksi PT. BHS Fisa Maryadi mengatakan, RUPS Luar Biasa ini bertujuan untuk mengisi kekosongan. Sehingga tidak terjadi kekosongan hukum dalam proses menjalankan manajemen perusahaan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, terkait kasus yang menimpa Direktur Utama PT BHS, KGS HH.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!