PSPKB: Terobosan Kabupaten Bandung Wujudkan Kesetaraan Kelurahan dan Desa
“Program ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas Linmas, PKK, Karang Taruna, Kader Posyandu, perbaikan jalan lingkungan, sanitasi, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, pemberian insentif RT/RW dan berbagai kegiatan sosial dan ekonomi lainnya,” jelas Supardian.
PSPKB akan dianggap berhasil jika masyarakat merasakan manfaat nyata dari program ini, sebab PSPKB wajib memenuhi prinsip partisipasi masyarakat, demokrasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan sesuai dengan amanah Perbup 249/2023 tentang Pelaksanaan PSPKB. Dengan adanya program ini, kelurahan di Kabupaten Bandung dan seluruh komponen terkait bersinergi untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
@mpa/*
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!