IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Proyek Rumah Susun Mangkrak ! Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan 3 Orang Tersangka

Desi Rossilawati
Senin, 9 Desember 2024 | 19:09 WIB
Bagikan
Proyek Rumah Susun Mangkrak ! Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan 3 Orang Tersangka

VISI.NEWS | BALEENDAH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung, Donny Haryono Setyawan, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Heryanto Hamonangan, dan Kasi Intelijen (Kasi Intel) Femi Irvan Nasution, menggelar Press Realese terkait perkembangan kasus mangkraknya pembangunan dua rumah susun (rusun) di Kabupaten Bandung.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Proyek bermasalah dan Kerugian Negara dalam konferensi pers tersebut, Donny Haryono memaparkan proyek bermasalah yang menjadi fokus penanganan, yakni pembangunan Rumah Susun di Kecamatan Solokan Jeruk dan Kecamatan Rancaekek

Proyek ini masing-masing memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,35 miliar dan Rp13,15 miliar, yang dilaksanakan oleh PT Indo Dhea Internusa serta PT ILHO Jaya Alfatih.

Namun, kedua proyek tersebut gagal diselesaikan hingga akhir tahun 2018, meskipun telah diberikan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak hingga Maret 2019.

Pada (31/122019), kontrak resmi diputus setelah tidak ada progres signifikan. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp7,27 miliar.

Rinciannya adalah Rp3,84 miliar untuk proyek rusun di Solokan Jeruk dan Rp3,42 miliar untuk proyek rusun di Rancaekek.

Donny Haryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka diantaranya : 1. ABP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek Solokan Jeruk dan Rancaekek pada tahun 2018.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.