Proyek Rumah Susun Mangkrak ! Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan 3 Orang Tersangka
VISI.NEWS | BALEENDAH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bale Bandung, Donny Haryono Setyawan, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Heryanto Hamonangan, dan Kasi Intelijen (Kasi Intel) Femi Irvan Nasution, menggelar Press Realese terkait perkembangan kasus mangkraknya pembangunan dua rumah susun (rusun) di Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (9/12/2024) di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Proyek bermasalah dan Kerugian Negara dalam konferensi pers tersebut, Donny Haryono memaparkan proyek bermasalah yang menjadi fokus penanganan, yakni pembangunan Rumah Susun di Kecamatan Solokan Jeruk dan Kecamatan Rancaekek
Proyek ini masing-masing memiliki nilai kontrak sebesar Rp14,35 miliar dan Rp13,15 miliar, yang dilaksanakan oleh PT Indo Dhea Internusa serta PT ILHO Jaya Alfatih.
Namun, kedua proyek tersebut gagal diselesaikan hingga akhir tahun 2018, meskipun telah diberikan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak hingga Maret 2019.
Pada (31/122019), kontrak resmi diputus setelah tidak ada progres signifikan. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp7,27 miliar.
Rinciannya adalah Rp3,84 miliar untuk proyek rusun di Solokan Jeruk dan Rp3,42 miliar untuk proyek rusun di Rancaekek.
Donny Haryono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus ini. Mereka diantaranya : 1. ABP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek Solokan Jeruk dan Rancaekek pada tahun 2018.
2. RF, PPK proyek Rancaekek pada tahun 2019.
3. HH, kontraktor proyek Rancaekek tahun 2018.
"Sementara itu, kontraktor proyek Solokan Jeruk diketahui telah meninggal dunia," ucap Donny.
Kajari Donny menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Bale Bandung berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, terutama untuk mengusut kasus-kasus yang merugikan negara.
"Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya, demi keadilan dan transparansi. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.
Konferensi pers ini menjadi bukti langkah nyata Kejaksaan Negeri Bale Bandung dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama pada proyek strategis yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat.
Kejaksaan berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan dana negara.
Selain mengusut kerugian negara, Kejaksaan juga berupaya mendorong pemulihan kerugian tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan semangat transparansi, Kajari Bale Bandung berjanji akan terus mempublikasikan perkembangan kasus ini.
Melalui komitmen ini, Kejaksaan Negeri Bale Bandung ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pencegahan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas. @gvr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!