Provos Cek Pelayanan di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, Tutup Akses Masuknya Calo 2024
Kanit Regiment menambahkan, giat pengawasan oleh Provos selain untuk pengecekan , juga mengemban fungsi pengamanan terhadap personil agar tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SIM, sehingga meminimalisir adanya praktek Pungli oleh anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada pemohon SIM baru agar tidak percaya dengan bujuk rayu calo, baik yang beredar melalui informasi media sosial,”bebernya.
Perwira balok tiga itu, juga menekankan bahwa pelayanan di Satpas SIM Colombo dilakukan secara transparan, termasuk soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 dan hingga 2022 belum ada perubahan. Peraturan tersebut mengatur tentang biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan.
Dengan langkah-langkah ini, Satpas Colombo Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, serta menghilangkan praktik percaloan dalam pengurusan SIM, “pungkas AKP Sigit Ekan Sahudi, SH. @redho
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!