Proses Balik Nama Sertifikat Rumah: Biaya, Syarat, dan Lama Pengurusan

Desi Rossilawati
Senin, 3 Februari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Proses Balik Nama Sertifikat Rumah: Biaya, Syarat, dan Lama Pengurusan
VISI.NEWS | BANDUNG - Sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan sah atas properti, termasuk rumah dan tanah. Ketika membeli rumah atau menerima warisan, proses balik nama sertifikat harus segera dilakukan untuk menjamin hak kepemilikan yang sah di mata hukum. Sertifikat yang masih atas nama pemilik sebelumnya dapat mempersulit proses penjualan atau klaim kepemilikan di masa depan. Proses balik nama sertifikat melibatkan beberapa biaya, termasuk Bea Balik Nama (BBN) yang biasanya sebesar 2% dari nilai transaksi properti. Misalnya, jika harga tanah Rp 1 juta per meter persegi dengan luas tanah 100 meter persegi, biaya BBN dapat dihitung sebagai: Rp 1.000.000 x 100 / 1.000 = Rp 100.000. Selain BBN, ada biaya tambahan lainnya, seperti penerbitan Akta Jual Beli (0,5-1% dari nilai transaksi), BPHTB (5% dari NPOP-NPOPTKP), serta biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp 50 ribu.

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah:

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk proses balik nama antara lain:
  • Sertifikat asli tanah dan rumah
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • Fotokopi KTP dan KK pihak penjual dan pembeli
  • Izin pemindahan hak (jika diperlukan)
  • Bukti pembayaran pajak PBB dan BPHTB
Jika merasa prosesnya rumit, pemohon dapat menggunakan jasa notaris dengan tambahan biaya.

Lama Waktu Proses:

Proses balik nama sertifikat rumah biasanya memakan waktu sekitar 14 hari hingga 3 bulan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah selesai, nama pemegang hak lama akan dicoret dan diganti dengan pemilik baru. Dengan memahami prosedur ini, pemilik rumah dapat lebih mudah mengamankan hak kepemilikannya serta menghindari kendala hukum di masa depan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.