Prof. Jamal Wiwoho: UNS Anti Kekerasan Verbal, Fisik dan Seksual
Selain itu, UNS membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, untuk melakukan kajian tidak hanya terhadap UKM Korps Mahasiswa Siaga tetapi juga melihat lebih luas pengelolaan 38 UKM di UNS. "Perwakilan pimpinan UNS terus berkomunikasi langsung dengan keluarga Gilang. Kita memberikan pendampingan dan menawarkan pengobatan dan konsultasi psikologi kepada keluarga Gilang yang membutuhkan," jelasnya.
Selain itu, UNS membentuk Tim Evaluasi UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS, untuk melakukan kajian tidak hanya terhadap UKM Korps Mahasiswa Siaga tetapi juga melihat lebih luas pengelolaan 38 UKM di UNS. "Tim evaluasi saya minta melakukan penyelidikan menyeluruh. Dalam menangani kasus kematian Gilang, tim harus menjalankan tugas secara profesional, transparan dan akuntabel," kata Prof. Jamal menandaskan.
Menyinggung penanganan proses hukum di kepolisian, menurut Prof. Jamal, UNS mendukungan penuh pihak kepolisian dengan memberikan akses seluaa-luasnya kepada petugas penyidik Polri dalam mencari data, memeriksa lokasi di UNS yang relevan, memperoleh dokumen dan memanggil mahasiswa, dosen dan karyawan untuk diminta keterangan. "UNS membuka akses bagi kepolisian dalam melakukan penyidikan. Selain itu, kami juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi mahasiswa yang memiliki data dan informasi pendukung yang bisa digunakan tim evaluasi," sambungnya.
Rektor UNS menjanjikan memberi pendampingan penasihat hukum bagj mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan dalam memenuhi panggilan polisi untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak mereka.@tok
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!