Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Prof. Deding Ishak Apresiasi Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo

ED
Jumat, 1 Agustus 2025 | 07:53 WIB
Bagikan
Prof. Deding Ishak Apresiasi Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo

VISI.NEWS | JAKARTA — Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Dr. H. Deding Ishak, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan sejumlah terpidana lainnya, serta abolisi kepada Thomas Lembong. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan presiden menggunakan kewenangannya secara tepat dan bertanggung jawab sesuai dengan dinamika hukum dan politik nasional.

Prof. Deding yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) dan mantan anggota Komisi III DPR RI menilai keputusan tersebut mencerminkan sikap responsif dan aspiratif Presiden terhadap pandangan kritis masyarakat sipil. “Presiden mendengarkan dan merespons secara arif. Ini langkah konstitusional yang memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ujar Deding, Jumat (1/8/2025).

Menurutnya, langkah Presiden Prabowo ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahannya berkomitmen menghentikan praktik intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, melainkan harus berdiri independen demi keadilan dan kepastian hukum.

“Presiden telah menunjukkan ketegasannya. Ini bukan sekadar keputusan hukum, tapi juga preseden penting bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” katanya.

Prof. Deding juga menekankan pentingnya menjadikan hukum dan pendidikan sebagai panglima dalam jalannya pemerintahan. Menurutnya, hanya dengan cara itu Indonesia bisa mewujudkan cita-cita menjadi masyarakat adil dan makmur secara nyata, bukan hanya slogan dalam konstitusi.

Ia menyebut selama kurang dari satu tahun menjabat, Presiden Prabowo telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, khususnya melalui peningkatan alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. “Kita lihat ada Sekolah Rakyat untuk kaum dhuafa yang cerdas, dan program makan bergizi untuk siswa dan santri. Ini bukti nyata janji politik yang ditepati,” katanya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.