Prof Azyumardi Azra & Kemerdekaan Pers
Di dalam UU Pers 40/1999 memang tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak-banyak dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan. Dalam Pasal 2 butir "H" di KEJ, penggunaan cara-cara tertentu pun dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Namun, wartawan diminta menghormati hak privasi; menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya; menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang. Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas.
Mari kita doakan Prof Azyumar di bisa cepat menyelesaikan remah- remah di internalnya sendiri, sebab itu akan menjadi tolok ukur untuk menjaga kemerdekaan pers dari rongrongan berbagai pihak dan kepentingan.***
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!