Prof Azyumardi Azra & Kemerdekaan Pers

ED
Minggu, 17 Juli 2022 | 13:28 WIB
Bagikan
Prof Azyumardi Azra & Kemerdekaan Pers

Tanpa ancaman jerat hukum itu saja pun pers sekarang sudah seperti kehabisan nafas menghadapi pemilik modal yang amat dominan mengancam keberlangsungan fungsinya. Tidak ada halangan bagi mereka (pemilik media) kapan saja mau memberhentikan pemimpin redaksi atau penangggung jawab redaksi yang tidak menguntungkan korporasinya maupun kolaborasinya dengan pemerintah.

Bukan cerita isapan jempol, tengah malam boss terganggu, tidak enak hati, dia bisa memberhentikan penanggung jawab media sebelum ayam berkokok, esok paginya. Dari aspek ini berbanding terbalik dengan di masa Orde Baru, yang untuk mengangkat dan memberhentikan pemimpin redaksi bisa menelan waktu bertahun-tahun mengurusnya. Kini, pemilik modal menempati urutan pertama sebagai ancaman kemerdekaan pers. Peringkat kedua, ancaman profesi, dari kalangan wartawan sendiri. Ketiga, ancaman ormas maupun preman yang mulai mengendur.

Saya kira dibandingkan perjuangan melawan penguasa dan preman, Prof Azyumardi akan menghadapi perkara rumit dalam mengatasi ancaman profesi ini. Ancaman itu banyak bersumber karena kekurangpahaman; karena sikap mental petualang, dan mental mengejar keuntungan sendiri. Golongan terakhir ini bisa jadi berpengetahuan cukup, mengerti dan memahami peraturan perundang-undangan, namun pengetahuannya dimanfaatkan untuk mencari celah demi kepentingan dan keuntungan golongannya sendiri.

Golongan ini menyebar di institusi resmi pers dan media, yang sering lancang menafsir-nafsir aturan untuk jadi "tambangnya". Yang dalam prakteknya mencatut atasnama rakyat untuk mengebiri pers. Saya mencatat pada tahun 2017 muncul dengan produknya berupa larangan kepada wartawan meliput aksi 212 serta menyiarkan secara langsung sidang putusan Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan. Padahal, setelah reformasi segala larangan yang membatasi aktifitas publik sah jika diputuskan pengadilan. Saya ingat argumentasi yang digunakan melarang, yang isinya karangan semata mencatut stabilitas. Pertimbangan itu bukan wewenang institusi pers, mau Dewan Pers, KPI apalagi organisasi. Pers. Pertimbangan seperti itu mestinya lahir dari institusi keamanan. Menggunakan alasan stabilitas institusi pers itu malah melecehkan kemampuan profesional aparat keamanan, dan mengintervensi wewenang hakim di pengadilan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.