Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Produksi Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Alauddin, Muhammad Syahruna Divonis 4 Tahun Penjara

Desi Rossilawati
Sabtu, 13 September 2025 | 10:00 WIB
Bagikan
Produksi Uang Palsu Rp 640 Juta di UIN Alauddin, Muhammad Syahruna Divonis 4 Tahun Penjara

VISI.NEWS | MAKASSAR - Muhammad Syahruna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus produksi uang palsu senilai Rp 640 juta yang dilakukan di Gedung Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Muhammad Syahruna dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan Syahruna terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tindakan tersebut dinilai membahayakan stabilitas perekonomian negara.

Tidak hanya Syahruna, terdakwa lain bernama John Biliater Panjaitan juga turut divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. John disebut berperan membantu Syahruna dengan memfasilitasi pembelian kertas dan tinta sebagai bahan baku untuk mencetak uang palsu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa John Biliater Panjaitan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," lanjut Dyan dalam putusannya.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa John mentransfer dana dari rekening Syahruna kepada perusahaan importir alat dan bahan pencetak uang yang berbasis di Jakarta. Hal ini dilakukan karena saat itu Syahruna tidak membawa kartu ATM miliknya.

Kasus ini bermula dari pengungkapan sindikat uang palsu oleh aparat kepolisian setelah mencurigai aktivitas mencetak uang di lingkungan kampus. Penangkapan terhadap kedua terdakwa membuka fakta bahwa nilai uang palsu yang berhasil diproduksi mencapai ratusan juta rupiah.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lebih berat atas dasar dampak yang ditimbulkan terhadap sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. @salman

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.