Pria Garut Tusuk Mati Ayah Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi./visi.news/ist.
VISI.NEWS - Seorang pria bernama Rizki Hakiki (32) ditangkap polisi setelah melakukan penusukan terhadap ayah tirinya, Wawan Setiawan (52), hingga meninggal dunia. Akibat perbuatannya, Rizki terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Maktal, Jalan Raya Cimanuk, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Pelaku diduga telah menunggu korban yang baru pulang bekerja sebelum melakukan penyerangan.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya. Saat korban turun dari angkutan kota, pelaku langsung melakukan penusukan.
Wawan sempat dilarikan ke rumah sakit setelah terkapar di lokasi kejadian, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap dua hari kemudian di sebuah rumah kontrakan tanpa perlawanan.
Pihak kepolisian menyebut motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah melihat korban memarahi ibu kandung dan adik tirinya pada hari kejadian.
"Menurut keterangan tersangka, saat itu adiknya meminta uang jajan kepada ibunya. Tapi tidak diindahkan. Namun, korban malah marah-marah dan memaki adik dan ibu pelaku," ungkap Zainuri dalam keterangannya dikutip, Rabu (1/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Herman.
Diketahui, pelaku merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dan baru bebas sekitar satu bulan sebelum kejadian karena kasus narkoba.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!