Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Kompromi dalam Pemberantasan Judi Online
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 9 November 2024 | 06:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi tegas terkait pemberantasan judi online (judol) di Indonesia. Menurut Meutya, Presiden Prabowo menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi atau kongkalikong dalam menangani pelaku judi online. Presiden sangat mengkhawatirkan dampak negatif dari judi online yang merugikan masyarakat, dan masalah ini harus diselesaikan oleh berbagai pihak yang terkait. Pemberantasan judi online harus dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi, sesuai dengan arahan Presiden.
"Dalam rapat kabinet hari ini, Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku. Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas," ujar Meutya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online (judol) akan terus dilakukan hingga masalah ini benar-benar terselesaikan.
"Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu. Presiden menekankan bahwa masyarakat kecil sering menjadi korban sehingga negara perlu memberikan perhatian khusus," ungkapnya.
Meutya juga menambahkan bahwa pemberantasan judi online merupakan masalah bersama yang membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah membentuk Desk Khusus yang fokus menangani masalah ini.
Sebelumnya, polisi telah menangkap beberapa tersangka yang terlibat dalam aktivitas judi online, termasuk beberapa pegawai serta staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa para tersangka awalnya diberikan kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online, namun kewenangan tersebut justru disalahgunakan. Beberapa dari mereka juga diketahui menyewa tempat yang digunakan sebagai kantor untuk aktivitas judi online tersebut. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!