Presiden Joko Widodo Berhentikan Firli Bahuri, Angkat Nawawi Jadi Ketua KPK
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi bahwa surat keputusan tersebut telah diterima oleh bagian Kesekjenan KPK pada Minggu (26/11/2023).
Sebagai respons terhadap keputusan ini, Wakil Ketua KPK yang baru ditunjuk sebagai Ketua sementara, Nawawi Pomolango, juga mengonfirmasi penerimaan keppres pada Sabtu (25/11/2023). "Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," ungkap Nawawi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK. Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Jokowi tiba di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (24/11/2023) malam, usai kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Keputusan pemberhentian sementara Firli Bahuri terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Keppres ini, dengan nomor 116 tanggal 24 November 2023, menegaskan peran Nawawi Pomolango sebagai pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Menariknya, Nawawi Pomolango menyampaikan bahwa ia baru mengetahui penunjukan ini setelah terbangun dari salat Subuh. Ungkapan ini menunjukkan bahwa pengumuman tersebut mungkin menjadi sebuah kejutan bagi Nawawi, menambah kompleksitas dinamika internal di KPK pasca-pemberhentian Firli Bahuri.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!