Prabowo : THR Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 10 Maret 2025 | 16:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
"Saya sampaikan, pertama saya minta pemberian THR untuk pegawai swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari H," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3).
Mengenai besaran serta mekanisme pencairan THR, Prabowo menjelaskan bahwa hal tersebut akan diumumkan lebih lanjut oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli.
Selain memastikan THR bagi pegawai swasta dan BUMN/BUMD, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan pengemudi transportasi daring serta kurir online. Pemerintah, kata dia, mendorong perusahaan aplikasi layanan transportasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir.
"Tahun ini pemerintah menaruh perhatian khusus pada pengemudi dan kurir online yang telah memberi kontribusi yang penting dan mendukung layanan transportasi dan logistic, di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau pada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai," tutur Prabowo. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!