Prabowo Tetapkan Empat Pulau di Sumut Sah Milik Aceh
Pihak Pemprov Aceh pun tidak menerima keputusan tersebut. Peninjauan ulang keputusan tersebut diperjuangkan Pemprov Aceh. Kemendagri menjelaskan kisruh 4 pulau tersebut bermula dengan adanya perubahan nama pulau yang diajukan Pemprov Aceh pada 2009. Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebutkan, pada saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri mendapati ada 213 pulau di wilayah Sumut. Dia mengatakan, dari jumlah tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. "Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!