Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar PSN, Mintarsih: Keuntungan Besar untuk Masyarakat Kecil
Dugaan Suap Sertifikat Kasus Pagar Laut
Oegroseno menilai bahwa pelaku pembangunan pagar laut ilegal ini melanggar berbagai undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang mengatur peran Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamendemen, khususnya pasal-pasal terkait gratifikasi dan penyuapan.
"Saya yakin pasti ada gratifikasi, pasti ada penyuapan di balik semua ini. Oleh karena itu, KPK harus terlibat untuk mengusut tuntas masalah ini," tegas Oegroseno ketika diminta tanggapannya dalam suatu tayangan di TV swasta Kamis (23/1/2025).
Bahkan Oegroseno juga memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah terlibat dalam membongkar praktik ilegal ini, termasuk TNI AL dan aparat setempat. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah yang diambil dalam penanganan kasus ini harus tercatat dengan baik.
"Langkah-langkah yang diambil harus dibuatkan berita acara dan segera dilaporkan ke polisi. Laporan polisi model A bisa dibuat oleh Kapolsek, Kapolres, atau Bareskrim agar prosesnya tidak sia-sia," ulasnya.
Ia menekankan bahwa semua pelaku harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga untuk penegakan hukum dan keamanan laut, serta untuk menjaga kedaulatan negara.
"Ini adalah kesempatan terbaik untuk menegakkan hukum, pertahanan laut, dan keamanan negara," tuturnya.
Diketahui, kini Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mencabut atau menghapus pengembangan Proyek PIK 2 Tropical Coastland milik konglomerat Sugianto Kusuma (Aguan) dari daftar PSN.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!