PPATK Ungkap Dugaan Transaksi Rp 127 Miliar Terkait Prostitusi Anak, KemenPPPA Siapkan Koordinasi Lintas Lembaga
"PPATK menemukan dugaan transaksi yang melibatkan 24.000 anak usia 10-18 tahun, dengan pola transaksi yang patut diduga terkait dengan prostitusi dan pornografi," kata Ivan saat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta Pusat, Jumat (26/7).
Koordinasi antara KemenPPPA, PPATK, dan Bareskrim Polri diharapkan dapat mengungkap dan menindaklanjuti kasus prostitusi anak ini dengan tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi ekonomi dan seksual.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!