PPATK: Transaksi Judi Online via E-Wallet Capai Rp 1,6 Triliun
Editor
Desi Rossilawati
Minggu, 10 Agustus 2025 | 17:38 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penggunaan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana setoran awal judi online pada semester I 2025 mencapai Rp 1,6 triliun dengan total 12,6 juta transaksi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya terus menerima laporan terkait transaksi judi online melalui e-wallet dan melakukan pengawasan sesuai ketentuan Anti Pencucian Uang terhadap penyedia jasa keuangan.
Ivan menegaskan pemblokiran e-wallet hanya dilakukan jika terdapat indikasi tindak pidana, termasuk judi online, dan tidak berlaku secara massal. PPATK memperkirakan perputaran dana judi online tahun ini mencapai Rp 1.100 triliun, meningkat 206 persen dibandingkan 2024.
Sementara itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menyebut wacana pemblokiran sementara e-wallet tidak aktif masih dikaji, serupa dengan kebijakan pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya diterapkan. Fokus utama PPATK saat ini adalah pembenahan mekanisme pemblokiran rekening tersebut.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!