PPATK Buka Blokir 122 Juta Rekening Dormant, Serahkan ke Bank
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 5 Agustus 2025 | 19:30 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant atau rekening tidak aktif. Pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Mei 2025 dan telah melalui 17 tahap pembukaan hingga awal Agustus.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, proses pembukaan blokir dilakukan berdasarkan data yang dikirimkan oleh pihak perbankan. Ia menjelaskan bahwa setiap batch rekening yang dibuka telah melalui analisis ketat, termasuk prosedur Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD), guna memastikan tidak adanya keterlibatan rekening tersebut dalam tindak pidana.
"Tapi secara overall yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK, sudah dikembalikan ke bank, memang bervariasi. Mekanisme nanti antara satu bank dengan bank lainnya, satu bank ini membutuhkan ini, yang satu bank tidak membutuhkan ini, ini nanti ada butuh apa lagi, ya beda-beda memang," kata Ivan dalam keterangan pada Selasa (5/8/2025).
PPATK sebelumnya memblokir sementara rekening-rekening dormant sejak Kamis (15/5/2025). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak nasabah, mengingat banyaknya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU), narkotika, korupsi, hingga penggunaan rekening penampungan secara ilegal.
Ivan mengakui bahwa ada sejumlah rekening yang terindikasi terkait kejahatan finansial, meski jumlah dan nominalnya tergolong kecil jika dibandingkan dengan total transaksi.
Ia juga mengingatkan bahwa dana pada rekening dormant kerap diambil secara tidak sah, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar, apalagi bila pemiliknya tidak pernah melakukan pembaruan data. Hal ini diperparah dengan kewajiban administrasi yang tetap berjalan, hingga menyebabkan saldo terkuras dan rekening ditutup sepihak oleh bank.
Dalam hal ini, PPATK mendorong agar perbankan mempercepat proses verifikasi dan pengkinian data nasabah guna menghindari potensi penyalahgunaan di masa mendatang. Pembaruan data dinilai krusial untuk memastikan keabsahan pemilik rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
@ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!