Potensi Bahaya Limbah B3 di Daerah Padat Industri Memerlukan Antisipasi Serius

ED
Rabu, 31 Juli 2024 | 11:30 WIB
Bagikan
Potensi Bahaya Limbah B3 di Daerah Padat Industri Memerlukan Antisipasi Serius

VISI.NEWS | PASURUAN - Daerah padat industri menghadapi risiko tinggi terkait paparan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3). Jika tidak dikelola dengan baik, potensi terjadinya bencana akibat pencemaran limbah B3 dapat mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Geladi Kedaruratan Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Kabupaten Pasuruan di Lapangan Yayasan Pondok Pesantren Metal Muslim Al Hidayah, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso pada Selasa (30/7/2024).

Pantauan di lokasi, geladi tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Pasuruan, Hasbullah. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, TNI, POLRI, karang taruna, sekolah, serta staf Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Simulasi pengolahan dan penanganan limbah B3 menjadi sorotan utama dalam geladi ini, dengan keterlibatan berbagai pihak seperti BPBD, Pemadam Kebakaran, TNI, POLRI, serta dua perusahaan pengolah limbah B3, yakni PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dan PT Dowa Eco System Indonesia (DESI).

Hasbullah menjelaskan bahwa Kabupaten Pasuruan memiliki sekitar 1.464 perusahaan yang beroperasi. Dari jumlah tersebut, potensi penggunaan B3 dan timbulan limbah B3 di daerah ini lebih besar dibandingkan dengan daerah tetangga lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, keselamatan manusia, rusaknya ekosistem, dan risiko kedaruratan lainnya.

“Pengelolaan B3 dan limbahnya harus dilakukan sesuai ketentuan untuk mencegah pencemaran. Sistem antisipasi harus diterapkan sejak dini untuk menghindari bencana,” kata Hasbullah. Menurutnya, kejadian kedaruratan ini dapat dicegah dengan penerapan sistem yang baik dan kesadaran semua pihak.

Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, menegaskan bahwa geladi kedaruratan adalah kewajiban yang harus dilakukan untuk penerapan dokumen kedaruratan pengelolaan B3 dan limbahnya. Geladi ini harus dilaksanakan minimal satu kali dalam dua tahun untuk skala kabupaten, sedangkan skala nasional dilaksanakan satu kali dalam empat tahun. Ghony juga menyebutkan bahwa Kabupaten Pasuruan termasuk dalam 10 pemerintah daerah yang telah menyusun dokumen program kedaruratan pengelolaan B3 dan limbah B3.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.