Polsek Tambun Tangkap Selebgram MJ atas Dugaan Promosi Judi Online
VISI.NEWS | BEKASI - Polsek Tambun, Bekasi, berhasil menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) atas dugaan mempromosikan judi online melalui akun media sosialnya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas MJ di akun Instagramnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut menyebutkan akun Instagram bernama mftjnnh26 terlibat dalam promosi situs judi online. "Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun Instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," ujar Putu kepada Antara, Sabtu (20/7/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar. Setelah melakukan pengembangan lebih lanjut, polisi mendapati pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap MJ beserta barang bukti yang ada. "Polisi menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen," jelas Putu.
MJ terbukti sebagai pemilik akun Instagram Gemini girls atau mftjnnh26, serta seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. Menurut Putu, MJ telah mempromosikan situs judi online sejak tahun 2023 melalui media sosialnya yang memiliki ribuan pengikut. "Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku MJ dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," tutup Putu.
@shintadewip
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!