Polsek Pesanggrahan Kembalikan Motor Curian Gratis kepada Pemiliknya
VISI.NEWS | JAKARTA - Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, akan mengembalikan sejumlah sepeda motor hasil tindak pidana pencurian kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengatakan pengambilan motor dapat dilakukan dengan menunjukkan surat-surat asli kendaraan.
"Kami akan kembalikan kepada pemiliknya secara gratis, tidak dipungut biaya," ujar Seala dikutip dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).Dokumen yang dibutuhkan antara lain buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik.
Seala menjelaskan identitas kendaraan curian yang berhasil diamankan akan disebarkan melalui media sosial resmi Polsek Pesanggrahan.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mencocokkan data nomor rangka dan nomor mesin.
"Melalui akun sosial media Polsek Pesanggrahan dan media sosial lainnya, kami akan sebarkan rilis mulai dari nomor rangka, nomor mesin kendaraan bermotor yang telah dicuri oleh pelaku-pelaku," ujarnya.
Polisi sebelumnya menangkap empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menggunakan kunci letter T sebagai modus operandi.
Para pelaku diketahui telah mencuri 21 motor dari 50 lokasi kejadian di wilayah Jabodetabek selama dua tahun terakhir.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!