Polsek Majalaya Hany Butuh Waktu 11 Jam Tangkap Penusuk Pedagang yang Viral

ED
Rabu, 17 Mei 2023 | 07:05 WIB
Bagikan
Polsek Majalaya Hany Butuh Waktu 11 Jam Tangkap Penusuk Pedagang yang Viral

"Sehingga tersangka DH datang ngajak berkelahi dan korban ditusuk menggunakan gunting yang dimiliki oleh tersangka yang biasanya gunting ini digunakan untuk cukur jenggot dan kumis milik tersangka," sambungnya.

"Dari terjadinya penusukan, kurang dari 24 jam bisa diamankan tersangka oleh Polsek Majalaya yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Majalaya dirumah tersangka," tegas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada korban dan dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.@alfa/ig

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.