Polrestabes Bandung Musnahkan Ratusan Ribu Obat Keras
2. Penindakan akan terus dilakukan
3. Banyak obat yang didistribusikan ke warung-warung
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama bulan Agustus 2024 lalu. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, 33 kasus terdiri dari sabu-sabu 23 kasus, daun ganja kering tiga kasus, narkotika jenis ekstasi empat kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak tiga kasus, dan satu kasus obat keras. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
Budi mengatakan, polisi telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut behasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.
"Kita ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan masuk mendistribusi, menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini. Ini dari Jakarta," kata dia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!