Polresta Bandung Amankan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Baleendah
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda berinisial JA (24) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung akhirnya berhasil diungkap.
Dari 11 orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menyatakan keterlibatannya langsung dalam penganiayaan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kasus itu terungkap usai Polsek Baleendah menerima laporan dari seorang pria berinisial R, yang merupakan kakak korban pada Minggu (10/8/2025).
"Di mana, kakak korban ini menjelaskan atau memberikan laporan bahwa adiknya inisial JA dalam kondisi kritis atau koma dirawat di RSUD Welas Asih Baleendah," ujar Aldi dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, kata Aldi, pihak Polsek Baleenda kemudian mengecek kondisi korban di rumah sakit. Saat tiba, benar bahwa JA dalam keadaan koma akibat luka serius.
Berdasarkan keterangan dari kakak korban dan hasil penyelidikan, diketahui korban pada malam sebelumnya (9/8), keluar bersama tiga rekannya dengan mengendarai dua sepeda motor, satu bonceng tiga sedangkan satu lagi sendiri.
JA duduk di tengah motor yang dikendarai rekannya. Lalu pada Minggu dini hari (10/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan korban bertemu dengan sekelompok orang yang berjumlah sekitar 11 orang mengendarai empat motor.
"Jadi ini perselisihan tanpa ada sebab-musabab, dan sebagainya kemudian kelompok yang empat motor ini melakukan pemukulan, menggunakan stik yang mengenai korban JA," katanya.
Akibat pukulan menggunakan benda tumpul tersebut, korban terjatuh dan segera dibawa ke rumah sakit oleh teman-temannya. Namun upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya.
"Kemudian pada tanggal 15 Agustus, korban meninggal dunia. Kemudian kami melakukan autopsi dan hasil autopsi ini ada kekerasan benda tumpul di bagian dahi depan," ucapnya.
Usai kejadian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri lokasi kejadian.
Barulah pada Selasa (20/8/2025) lalu, aparat kepolisian berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat.
"Kemarin kami amankan ke-11 orang tersebut. Jadi empat motor itu berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk ke-11 orang ini untuk sementara ya dua orang dijadikan tersangka inisial HMN dan inisial RG," ujarnya.
Dari keterangan saksi, pelaku utama pemukulan adalah HMN yang menggunakan stik baseball. Barang bukti berupa stik tersebut dibuang pelaku dan kini masih dalam pencarian polisi.
"Barang bukti atau stik baseball ini dibuang oleh pelaku, jadi kami masih dalam pencarian. Sedangkan untuk ke-9-nya, ini masih kami dalami," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Lalu Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan yang berakibat fatal. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!