Polres Klaten Gulung Pengedar Narkoba Diantaranya Ibu Rumah Tangga
VISI.NEWS | SOLO - Sekawanan pengedar dan pecandu narkotika dan obat-obat berbahaya atau narkoba yang berjumlah 9 orang, digulung aparat Kepolisian Resort (Polres) Klaten di 5 lokasi berbeda.
Ke-9 tersangka yang seorang di antaranya seorang ibu rumah tangga, dicokok ketika berada di jalan persawahan Desa Tangkisan, Pos Kecamatan Jogonalan, di jalan persawahan Dukuh Suren, Desa Dlimas, Kecamatan Ceper, di jalan persawahan Desa Sengon, Kecamatan Prambanan, di sebuah rumah Dukuh Prapatan, Desa Pakis Kecamatan Wonosari dan di jalan persawahan Desa Ngering, Kecamatan Jogonalan. Dari tangan ke-9 tersangka, polisi mengamankan barang bukti barang-barang terlarang, di antaranya 8 gram serbuk kristal dan 54 butir pil bewarna putih berlogo "Y".
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, dan Kasat Narkoba, Kompol Mulyanto, dalam keterangan pers di Mapolres Klaten, Jumat (15/7/2022), menyatakan, ke-9 tersangka yang diamankan sebagian besar merupakan pemain lama dan berstatus residivis. Sebanyak 8 orang dari para tersangka penyalahgunan narkotika tersebut merupakan penduduk Klaten dan seorang berkartu penduduk Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli 2022. Penangkapan dilakukan 5 kali pada 6 Juni 2022, 16 Juni 2022, 22 Juni 2022, 7 Juli 2022 dan 11 Juli 2022," kata Kompol Sumiarta. Ke-9 tersangka, masing-masing Bu (46), HS (39), FR (40), TW (31), RH (40), DTA( 28), RA (46) dan VDS (48) yang semuanya warga Klaten, maupun GAMP (38) penduduk Sleman DIY, dengan peran yang berlainan, menurut Wakapolres Klaten, diancam pasal 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman antara lima tahun sampai 20 tahun penjara.
Menyinggung lokasi penangkapan yang kebanyakan di persawahan, katanya, karena kawasan persawahan merupakan tempat yang dianggap aman untuk meletakkan barang haram yang diperjualbelikan sesuai perjanjian. Kasat Narkoba Polres Klaten, Kompol Mulyanto, menambahkan, para tersangka punya peran masing masing dalam transaksi narkoba. Di antara tersangka ada yang bertugas memesan sabu dan membayarnya, sekaligus sebagai pengguna, yaitu tersangka VDS (48) dan ada yang bertindak sebagai kurir, yaitu RH (40).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!