Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Indonesia Perkuat Keterampilan dan Perlindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja 25 Aug 2026 Bantu Padamkan Karhutla, Ilmuwan RI Temukan Pemadam Api dari Singkong 25 Aug 2026 1.356 Knalpot Brong Hasil Razia di Majalengka Bakal Disulap Jadi Monumen Maung 25 Aug 2026 Polri Salurkan Logistik dan Oksigen untuk Penanganan Karhutla 25 Aug 2026 Chelsea Menang 3-2 atas Fulham dalam Drama Lima Gol 25 Aug 2026 Uzbekistan Bidik Pusat Keuangan Digital Asia Tengah 25 Aug 2026 Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan akibat Karhutla Berulang di Kalimantan 25 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,768 Juta per Gram 25 Aug 2026 Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 25 Agustus 2026 25 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Selasa 25 Agustus 2026 25 Aug 2026

Politik Uang Masih Merajalela di Pemilu Legislatif 2024

ED
Jumat, 19 Januari 2024 | 05:16 WIB
Bagikan
Politik Uang Masih Merajalela di Pemilu Legislatif 2024

VISI.NEWS | JAKARTA - Pemilu Legislatif 2024 tinggal 26 hari lagi. Namun, praktik politik uang masih menjadi momok yang mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Politik uang adalah istilah yang mengacu pada penggunaan uang atau bantuan material lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Politik uang biasanya dilakukan oleh calon legislatif (caleg) atau partai politik yang mengusungnya.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menerima uang atau barang apapun dari calon peserta pemilu. Uang atau barang tersebut tidak sebanding dengan hak pilih Anda yang sangat berharga. Gunakan hak pilih Anda dengan bijak, sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Anda sebagai rakyat," ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari belum lama ini.

Selain KPU, penolakan terhadap politik uang juga datang dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti Perludem, ICW, dan KIPP. Mereka melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu bersih dan dampak negatif dari politik uang. Mereka juga mengawasi jalannya pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi.

"Politik uang adalah musuh demokrasi. Politik uang merusak kualitas pemilu dan mengancam kedaulatan rakyat. Politik uang juga menimbulkan ketimpangan sosial dan korupsi. Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi politik uang di lingkungan mereka," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Politik uang dapat berbentuk pembelian suara (vote buying), yaitu pemberian uang tunai atau barang-barang bernilai kepada pemilih secara langsung atau melalui perantara (broker) dengan imbalan janji untuk memilih caleg atau partai tertentu. Politik uang juga dapat berbentuk pemberian barang kepada kelompok-kelompok tertentu (club goods), seperti sembako, sarana ibadah, fasilitas olahraga, atau bantuan sosial lainnya, dengan harapan dapat meningkatkan popularitas dan loyalitas caleg atau partai di kalangan pemilih.

Selain itu, politik uang juga dapat berbentuk penyediaan pelayanan sosial, seperti biaya kesehatan, pendidikan, atau pernikahan, yang ditujukan kepada pemilih individu atau keluarga yang membutuhkan, dengan syarat mereka bersedia memilih caleg atau partai yang memberikan pelayanan tersebut. Politik uang juga dapat berbentuk pemanfaatan dana publik untuk kepentingan elektoral (pork barrel politics), yaitu pengalokasian anggaran negara atau daerah untuk proyek-proyek pembangunan atau pemberdayaan masyarakat di daerah pemilihan caleg atau partai, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dan suara dari pemilih.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.