Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026 Prabowo ke Lokasi Gempa NTT, Pastikan Penanganan Cepat dan Terkoordinasi 26 Aug 2026 Melchias Markus Mekeng Ingatkan Risiko Salah Sasaran Pembatasan Pertalite Berbasis Desil 26 Aug 2026 Bank Mandiri Sampaikan Permintaan Maaf, Rekening Botok Dibuka 26 Aug 2026 TPA Cioray Tasikmalaya Terbakar, Lima Hektare Terdampak 26 Aug 2026 Satu dari Tiga Korban Pantai Karangpapak Ditemukan Meninggal 26 Aug 2026 Hadiri Pesta Biru, Farhan, "Kalau lihat dari pemain, optimis pisan" 26 Aug 2026 UAJY Raih Hibah United Board 2026, Bersama AMSI Perkuat Jurnalisme Biodiversitas 26 Aug 2026 7 Tempat Makan Enak Dekat Stasiun Padalarang 26 Aug 2026 Pendakian Gunung Lincing Malang Ditutup akibat Kebakaran Hutan 26 Aug 2026 Pendaftaran TKA SMA 2026 Dibuka hingga 27 September, Ini Syaratnya 26 Aug 2026

Polisi Ungkap Skandal Penggelapan Dana BOS di SD Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap

Desi Rossilawati
Kamis, 20 Maret 2025 | 18:00 WIB
Bagikan
Polisi Ungkap Skandal Penggelapan Dana BOS di SD Bekasi, Dua Tersangka Ditangkap
VISI.NEWS | BEKASI - Polisi berhasil mengungkap dugaan penggelapan dana sekolah sebesar Rp651 juta di sebuah SD di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, kepala sekolah dan bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan laporan keuangan fiktif serta indikasi penyelewengan dana BOS sejak 2014 hingga 2022. "(Tersangka) keduanya suami istri. Alwi Alatas Kepala sekolah dan Holisoh Nurul Hilda bendahara sekolah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, Kamis (20/3/2025). Mustofa menjelaskan bahwa modus yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah. Selain itu, Alwi diduga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS, sementara Holisoh masih menerima pembayaran biaya sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara. "Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yang dilakukan sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Mustofa. Uang hasil penggelapan sebesar Rp651.732.500 disebut digunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan pribadi dan kebutuhan sehari-hari. Kini, Alwi dan Holisoh telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Penyidik masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.