Polisi Ungkap Kasus Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke Non Subsidi di Sukabumi
VISI.NEWS | SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tabung 3 kg ke tabung non subsidi 5 kg, 12 kg dan 50 kg, Selasa (10/12/2024). Aksi itu dilakukan di sebuah bangunan di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengungkapkan pelaku memindahkan isi gas dengan cara meletakkan tabung gas 3 kg diatas tabung non subsidi dengan disambungkan menggunakan regulator khusus. Diatas tabung gas non subsidi itu diletakan es batu, tujuannya untuk mempercepat proses pemindahannya.
"Lalu setelah proses pemindahan isi gasnya selesai, pelaku memasang segel dan gas tabung non subsidi hasil suntik dari tabung 3 kg siap untuk dijual dengan harga komersil," ujar Bagus.
Hanya saja pada saat penggerebekan para pelaku sudah melarikan diri. Kendati demikian polisi sudah mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yaitu 354 buah tabung kosong gas 3 kg, 131 buah tabung kosong gas 12kg, 2 buah tabung kosong gas 50kg, 5 buah tabung kosong gas 5,5kg, 11 buah tabung isi gas 12kg, 30 buah regulator khusus, 12 pasang sarung tangan warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nopol F 8301 TP warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nopol F 8917 VE warna hitam, 2 unit kulkas, 1 unit freezer dan 1 kantong plastik berisikan segel tabung gas warna kuning.
Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!