Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Logistik Mengalir, Massa Bersiap Kepung Senayan 27 Agustus 26 Aug 2026 Hudson Serukan Keberanian, Thailand Bertekad Balikkan Keunggulan Vietnam 26 Aug 2026 Green GSM Luncurkan Taksi Listrik Premium 7 Penumpang di Filipina 26 Aug 2026 Pemkot Bandung Siapkan Rp56 Miliar untuk Bus Rapid Transit 26 Aug 2026 Pasar Baru dan Pecinan Lama Dibidik Jadi Destinasi Kuliner Dunia 26 Aug 2026 Cibaduyut Kini Punya Ruang Kreatif Bikin Sandal Sendiri 26 Aug 2026 Bandung Cerah, Suhu hingga 31 Derajat pada Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 26 Agustus 2026 26 Aug 2026

Polisi Tangkap Tersangka, Penyebab Pembakaran Gerbong Kereta di Stasiun Tugu

Desi Rossilawati
Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:30 WIB
Bagikan
Polisi Tangkap Tersangka, Penyebab Pembakaran Gerbong Kereta di Stasiun Tugu

VISI.NEWS | SLEMAN - Remaja inisial M (17), warga Jakarta yang membakar tiga gerbong kereta api di Stasiun Tugu beberapa waktu lalu resmi menjadi tersangka. Kini, M telah ditahan oleh pihak kepolisian.

"Sudah jadi tersangka dan ditahan," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi dikutip dari keterangannya, Sabtu (14/3/2025).

Endri bilang, tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. "(Ditahan di) LPKA Kelas II di Gunungkidul selama 7 hari," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki pekerjaan maupun tempat tinggal di Jogja. Dia diketahui sudah sering naik kereta namun tidak memiliki tiket.

"Nggak ada pekerjaannya. Nggak ada (tempat tinggal di Jogja), yang bersangkutan alamatnya dari Jakarta. Jadi sering naik kereta yang bersangkutan itu," jelasnya.

Terkait dengan daftar stasiun tempat pelaku diturunkan Endri menyarankan agar ditanyakan langsung ke pihak kereta api. Termasuk kasus kriminal yang menjerat pelaku yang juga berkaitan dengan PT KAI.

"KAI yang punya (datanya)," ujarnya.

Imbas pembakaran gerbong kereta itu, M terancam hukuman 12 tahun penjara. Sesuai dengan pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yakni Pasal 180 Jo Pasal 197 ayat (1) UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian atau Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP atau Pasal 406 KUHP. "Kalau pasalnya memungkinkan (pelaku untuk) kami tahan karena ancamannya 12 tahun," jelasnya. M ditangkap Polda DIY di kawasan Malioboro tak lama usai membakar tiga gerbong KA pada Rabu (12/3) pagi. Dia pun sudah diamankan dan sedang dicek kejiwaannya. "Kita tangkap di daerah Malioboro sesaat setelah peristiwa kebakaran tersebut. Ada CCTV, ada hasil labfor, berkesesuaian semua. Hasil keterangan dia juga," jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.