Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 7 Agustus 2026 7 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026

Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika

Desi Rossilawati Andri Somantri
Jumat, 7 Agustus 2026 | 02:22 WIB
Bagikan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika

Ilustrasi./visi.news/ist.

Atas dugaan perbuatannya, EY dan I dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, terhadap US, polisi menerapkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mengatur bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak menjalani rehabilitasi.

Agus menegaskan penetapan status tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang.

“Terhadap US, menurut aturan undang-undang, baik Undang-Undang Narkotika, bahwa yang bersangkutan dalam kategori sebagai korban. Menurut Pasal 54 Undang-Undang Narkotika bahwa yang bersangkutan diberikan hak untuk menjalankan rehabilitasi. Jadi siapa yang berbicara? Ini bukan kami, ini yang berbicara adalah negara melalui undang-undangnya. Bahwa Saudara US merupakan pengguna murni dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya, penanganan terhadap US akan diserahkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNNK, kejaksaan, dan kepolisian. Tim tersebut akan melakukan asesmen guna menentukan rekomendasi penanganan yang sesuai.

“Nanti kita akan melaksanakan asesmen terhadap yang bersangkutan. Nanti hasilnya pihak BNNK akan merilis hasil rekomendasinya apa yang bisa dilaksanakan atau diterapkan terhadap US,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai status US sebagai kepala desa, Agus membenarkan bahwa yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai aparatur pemerintah. "Ya, memang betul, ada salah satu yang kita amankan merupakan aparatur pemerintah, yaitu inisial US," katanya.

Selain itu, ketiga orang yang diamankan juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif mengandung narkotika. "Ketiganya kita lakukan tes urine dan dinyatakan positif," pungkasnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.