Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika
Ilustrasi./visi.news/ist.
Atas dugaan perbuatannya, EY dan I dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, terhadap US, polisi menerapkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mengatur bahwa korban penyalahgunaan narkotika berhak menjalani rehabilitasi.
Agus menegaskan penetapan status tersebut mengacu pada ketentuan undang-undang.
“Terhadap US, menurut aturan undang-undang, baik Undang-Undang Narkotika, bahwa yang bersangkutan dalam kategori sebagai korban. Menurut Pasal 54 Undang-Undang Narkotika bahwa yang bersangkutan diberikan hak untuk menjalankan rehabilitasi. Jadi siapa yang berbicara? Ini bukan kami, ini yang berbicara adalah negara melalui undang-undangnya. Bahwa Saudara US merupakan pengguna murni dan dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Selanjutnya, penanganan terhadap US akan diserahkan kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari unsur BNNK, kejaksaan, dan kepolisian. Tim tersebut akan melakukan asesmen guna menentukan rekomendasi penanganan yang sesuai.
“Nanti kita akan melaksanakan asesmen terhadap yang bersangkutan. Nanti hasilnya pihak BNNK akan merilis hasil rekomendasinya apa yang bisa dilaksanakan atau diterapkan terhadap US,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai status US sebagai kepala desa, Agus membenarkan bahwa yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai aparatur pemerintah. "Ya, memang betul, ada salah satu yang kita amankan merupakan aparatur pemerintah, yaitu inisial US," katanya.
Selain itu, ketiga orang yang diamankan juga telah menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif mengandung narkotika. "Ketiganya kita lakukan tes urine dan dinyatakan positif," pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!