Polisi Periksa Pria Difabel Tersangka Pelecehan 15 Wanita, Ini Penampakannya
VISI.NEWS | MATARAM - Polisi menetapkan pria penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. IWAS menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat di Mataram, Senin (9/11/2024).
Ia memastikan tersangka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum. Pemeriksaan yang berlangsung sejak Senin pagi itu hingga kini masih berjalan.
"Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucapnya.
Merujuk informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, korban pelecehan bertambah menjadi 15 orang. Syarif menegaskan pihaknya masih berfokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!