Polisi Pastikan Diplomat Kemlu Arya Daru Meninggal Tanpa Unsur Pidana
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 29 Juli 2025 | 18:00 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) tidak mengandung unsur tindak pidana. Arya ditemukan tewas pada 8 Juli 2025 di kamar kosnya di kawasan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, dengan wajah terbungkus lakban kuning.
Dalam konferensi pers pada Selasa (29/7/2025), Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Wira Satya Triputra menegaskan bahwa hasil autopsi dan pemeriksaan forensik menyimpulkan Arya meninggal karena mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan bagian atas.
"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," jelas Wira.
Tim penyidik telah memeriksa berbagai aspek, termasuk pemeriksaan histopatologi, toksikologi, psikologi forensik, serta penelusuran komunikasi pribadi korban. Polisi juga menemukan bahwa sidik jari di lakban yang menutupi wajah korban identik dengan milik Arya sendiri.
Dari penelusuran digital, ditemukan email korban yang dikirim ke badan amal yang menangani kesehatan mental dan pencegahan bunuh diri. Isi komunikasi dan riwayat digitalnya menunjukkan kecenderungan bunuh diri akibat tekanan pribadi yang berat.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 saksi termasuk penjaga kos, istri korban, kolega, dan sopir taksi. Namun tidak satu pun dari mereka mengindikasikan adanya dugaan pembunuhan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!