Polisi Ingatkan Warga untuk Kembalikan Barang Jarahan dari Truk yang Tabrak Bocah
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 9 November 2024 | 19:42 WIB
VISI.NEWS | TANGERANG - Kericuhan terjadi di Tangerang setelah sebuah truk tanah menabrak bocah berusia 9 tahun hingga mengakibatkan kakinya hancur. Insiden ini memicu aksi penjarahan oleh warga, yang terekam dalam video dan viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah orang terlihat membongkar bagian-bagian truk, seperti pintu dan AC, lalu membawa kabur barang-barang yang diambil.
"Kemudian terkait ini ya pengambilan ya barang-barang di truk ya baik itu pintu, kemudian AC, kemudian tangki," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Kapolres setempat, Zain, mengimbau agar warga segera mengembalikan barang-barang yang mereka ambil. Ia mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum bagi siapa saja yang tidak kooperatif dan tidak menyerahkan barang jarahan tersebut.
"Kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres kita imbau untuk segera kembalikan, karena itu adalah milik orang lain," ucap dia.
"Tapi kalau memang masyarakat tidak mau persuasif ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut. Jadi seperti itu," lanjutnya.
Menurut Zain, kericuhan tersebut merupakan reaksi spontan warga yang emosi setelah bocah berinisial ANP terluka parah akibat kecelakaan tersebut. Truk yang terlibat diketahui beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan, meskipun polisi sebelumnya sudah melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran ini.
"Polres memang sudah lakukan upaya penegakan hukum (truk di luar jam operasional) namun masih terjadi lagi, tentunya inilah yang menjadi spontanitas warga untuk melakukan perusakan," tuturnya.
Zain menegaskan bahwa meskipun warga merasa marah, tindakan perusakan dan penjarahan tetap tidak dibenarkan. Ia meminta agar barang-barang yang diambil, seperti tangki, aki, pintu, dan komponen lainnya, segera dikembalikan.
"Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan perusakan, termasuk adanya penjarahan, yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat. Maka kami meminta barang jarahan, baik tangki, aki, pintu, maupun onderdil lainnya, untuk segera dikembalikan," kata Zain, Sabtu (9/11/2024).
Kapolres Zain mengungkapkan bahwa sejumlah barang yang dijarah dari truk, yang terlibat dalam kecelakaan yang melibatkan bocah di Tangerang, antara lain pintu truk, radio tape, tangki, dinamo, dan berbagai onderdil lainnya. Ia menegaskan bahwa jika barang-barang tersebut tidak segera dikembalikan, pihaknya akan mengambil langkah penegakan hukum.
"Jadi, kalau masyarakat tidak mau persuasif, dengan terpaksa kami (polisi) akan melakukan penegakan hukum," katanya.
Pihak kepolisian terus mengimbau agar barang-barang hasil penjarahan yang telah dibawa kabur segera dikembalikan, mengingat tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan pihak lain. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!