Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Kab. Bandung, Tujuh Tersangka Diamankan
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang.
"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!