Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Kab. Bandung, Tujuh Tersangka Diamankan

Desi Rossilawati
Senin, 20 Januari 2025 | 14:02 WIB
Bagikan
Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Kab. Bandung, Tujuh Tersangka Diamankan

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang.

"Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," pungkasnya. @desi

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.