Polisi Hentikan Penambangan Emas Ilegal di Kab. Bandung, Tujuh Tersangka Diamankan
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kab. Bandung dihentikan polisi, Senin (20/1/2025). Sebanyak tujuh pelaku dan barang bukti telah diamankan.
Tujuh pelaku tersebut di antaranya, inisial K (53), IH alias D (55), UU (39), AS (33). Kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).
Menurut informasi lokasi pengolahan emas tersebut berada di perkebunan belakang permukiman warga. Untuk lokasi tambangnya berada di pegunungan yang jauhnya dua kilometer.
Kapolresta Bandung Kombes, Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang mengeluhkan adanya aktivitas tersebut. Polisi kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
"Satreskrim Polresta Bandung mengamankan 7 orang terkait tindak bidang pertambangan ini dimana 3 sebagai bandar kemudian 4 sebagai penambang," ujar Aldi di lokasi pengolahan tambang emas ilegal,
Aldi mengungkapkan, tambang ilegal tersebut telah beroperasi sejak 14 tahun yang lalu. Menurutnya, tambang ilegal tersebut menghasilkan emas.
"Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sendimen emas yang telah nanti dipisah, dia olah dengan bahan kimia," katanya. Setelah itu para penambang tersebut menjual hasil emasnya ke para pengepul dan dijual langsung ke bandar. "Kemudian para penambang ini menjual ke pengepul, disini ada beberapa pengepul di lokasi ini yang juga sudah kita lakukan police line. Kemudian pengepul ini menjual ke bandar," jelasnya.Dia menambahkan barang bukti yang diamankan adalah emas dengan berat 403,24 gram. Kemudian uang senilai Rp 143 juta dan beberapa mesin untuk memproduksi emas tersebut.
"Dari hasil usahanya sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata itu per hari Rp200 juta kalau dikali sebulan lebih kurang Rp6 miliar, setahun Rp72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp1triliun," kata Aldi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!