Polisi Bongkar Kasino Ilegal di Bandung, 63 Orang Diamankan

Desi Rossilawati
Selasa, 17 Juni 2025 | 20:00 WIB
Bagikan
Polisi Bongkar Kasino Ilegal di Bandung, 63 Orang Diamankan
VISI.NEWS | BANDUNG - Sebuah tempat perjudian yang menyaru sebagai ruko di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, berhasil dibongkar aparat kepolisian pada Selasa (17/6/2025). Dalam penggerebekan yang melibatkan tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Polrestabes Bandung, sebanyak 63 orang diamankan. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penggerebekan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Adi Vivid Gustiadi Bachtiar. Dari lokasi, polisi mengamankan 37 orang karyawan, 23 pemain, serta tiga orang penanggung jawab pengelola perjudian. Ketiga pelaku utama yang kini diamankan berinisial SSA (38) asal Surakarta, CW (57) dari Bandung, dan HP (35) dari Sukoharjo. Mereka ditangkap bersama barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 10 meja kasino, uang tunai hampir Rp 360 juta, empat buku rekening bank, puluhan telepon genggam, perangkat komputer, serta sistem pengawasan CCTV. "Kami akan proses mereka sesuai fakta hukum dan mengungkap siapa yang di balik ini, serta akan mengungkap tempat sejenis yang ada di Jabar," ujar Hendra dalam keterangan pers, Selasa (17/6/2025). Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait aktivitas perjudian konvensional di lokasi tersembunyi tersebut. Keberadaan tempat itu tersamarkan oleh aktivitas kota yang padat, namun menjadi pusat permainan judi jenis niu-niu dan bakarat. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.