Polisi Bongkar Jaringan Kokain Eksklusif di Aceh, 24 Kg Disita
Editor
Desi Rossilawati
Jumat, 18 April 2025 | 15:16 WIB
VISI.NEWS | ACEH - Jaringan peredaran kokain berskala besar berhasil diungkap polisi di wilayah Langsa, Aceh. Dari operasi yang dilakukan sejak Februari, petugas menyita total 25 kilogram kokain dan menahan enam orang tersangka.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa peredaran kokain di Indonesia masih tergolong langka. Hal itu disebabkan tingginya harga kokain jika dibandingkan dengan narkotika jenis lain.
"Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu," ujar Brigjen Eko, Jumat (18/4/2025).
Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Langsa bersama Ditresnarkoba Polda Aceh. Tim gabungan menangkap dua tersangka di Langsa Lama, yang membawa kokain dalam ransel. Pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi lain, termasuk penggerebekan rumah di Aceh Tamiang yang dihuni tiga nelayan yang turut diamankan.
Selanjutnya, seorang pengedar bernama Swandi ditangkap di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Di rumahnya, petugas menemukan 24 kilogram kokain yang rencananya akan dijual seharga Rp 100 juta per kilogram.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Kita juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini," kata AKBP Andy Rahmansyah, mantan Kapolres Langsa yang kini menjabat Wadir Reskrimum Polda Aceh.
Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati hingga penjara seumur hidup. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!