Polda Sumatra Utara Mengamankan Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Tanah Karo
Dua botol air mineral berisikan solar ditemukan sekitar 30 meter dari TKP, yang setelah diuji terbukti berisi campuran solar dan pertalite.
Alat komunikasi ditemukan bukti bahwa joki melakukan pemantauan terhadap rumah korban pada pukul 02.30 dan melaporkan situasi kepada Bebas Ginting sebelum melaksanakan aksi pembakaran.
Pasal yang Dikenakan
Terhadap kedua diduga pelaku, mereka dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan bahaya bagi nyawa manusia.
Tersangka Tambahan
Selain kedua pelaku utama, turut diamankan dua orang lainnya, yaitu Bebas Ginting Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo yang diduga merencanakan dan memberikan imbalan sebesar Rp. 1.000.000 kepada masing-masing pelaku. "Motif dari Bebas Ginting serta keterkaitan pihak lain masih dalam pendalaman," jelas Kapolda.
Pedoman alias Domanta, residivis dalam kasus pembakaran yang juga anggota AMPI. Namun, ia tidak hadir saat perencanaan dan tertidur pada saat pelaksanaan aksi pembakaran.
Status Penyidikan
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!