Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026 Audi Luncurkan New Q5 SUV di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp 1,725 Miliar 6 Aug 2026 Pendaftaran Festival Suara Nusantara Masih Dibuka, Saatnya Tampil Mendongeng 6 Aug 2026 BMKG: Bandung Diguyur Hujan Sore Ini, Suhu 17–32 Derajat Celsius 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 6 Agustus 2026 6 Aug 2026 Ombudsman RI Nilai Homecare Perkuat Pelayanan Kesehatan di Jember 5 Aug 2026 Festival Suara Nusantara Hadir di Jabar, Ajak Generasi Muda Lestarikan Cerita Rakyat 5 Aug 2026 Enam Buah yang Baik untuk Menjaga Kesehatan Usus 5 Aug 2026

Polda NTB Dalami Unsur Pembelaan Diri Korban Begal di Lombok

ED
Kamis, 14 April 2022 | 19:53 WIB
Bagikan
Polda NTB Dalami Unsur Pembelaan Diri Korban Begal di Lombok
VISI.NEWS | JAKARA - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto mengatakan telah mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht dalam proses hukum terhadap korban begal, AS alias M (34) yang menjadi tersangka pembunuhan. Namun, kata Djoko, pertimbangan tersebut tak serta-merta menghilangkan proses penyidikan yang tengah berjalan. "Polres itu dia menetapkan tersangka atas nama M atau AS berkaitan hilangnya nyawa orang. Tapi mereka juga menambahkan berkaitan dengan pembelaan diri dan overmacht," kata Djoko seperti dilansir CNNIndonesia.com yang menghubunginya, Kamis (14/4/2022). Overmacht diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yakni orang tak dapat dipidana karena pengaruh daya paksa. Djoko mengatakan penyidik masih mendalami peristiwa tersebut. Menurutnya, penyidik juga membuka peluang untuk menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan kasus itu. "Apakah RJ (Restorative Justice) itu bisa berlaku atau segala macam kan, dia apakah overmacht atau pembelaan diri bukan di penyidik. Penyidik kan hanya mengumpulkan kecukupan alat bukti atau fakta hukum dalam kecukupan alat bukti," ujarnya. Lebih lanjut, Djoko menyebut penyidik bertugas untuk membuat terang suatu perkara tindak pidana. Namun, ia belum bisa bicara jauh terkait langkah yang diambil menyikapi perkara tersebut. "Bisa lanjut atau bisa berhenti. Semuanya kan bisa, kecukupan alat bukti di situ kan. Kan sekarang menetapkan tersangka, apakah penyidik sudah membulatkan atau menjadikan itu berkas perkara yang dikirim ke jaksa atau tahap satu kan belum," katanya. Dalam kasus itu, AS alias M dijerat dengan pasal pembunuhan usai menewaskan pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah pada Minggu (10/4) dini hari. Kasus itu saat ini diambilalih oleh Polda NTB. Menurutnya, penyidik pada tingkat Polres sebelumnya sudah memiliki cukup bukti untuk dapat menjerat AS alias M sebagai tersangka. Namun, setelah perkara dikembangkan ternyata AS diduga korban begal. Penetapan AS sebagai tersangka ini menuai polemik dan kritik lantaran tak mempertimbangkan upaya korban sebagai bentuk pembelaan diri. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.