Polda Metro Jaya Kembali Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, 11 Orang Berstatus Tersangka
ED
Editor
Fendy Sy Citrawarga
Sabtu, 28 Mei 2022 | 19:06 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulpan menyebut kasus pinjol ilegal terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari nasabah pinjol pada Maret 2022 lalu. Ada 4 laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya terkait jaringan pinjol ini.
"Korban dan pelapor ada 4 orang kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," kata E. Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/5/2022), seperti dilansir laman polresmetrobekasi.com.
E. Zulpan menyebut para tersangka yang ditangkap berperan sebagai peneror nasabah yang menunggak. Para tersangka memberi ancaman-ancaman kepada korban yang belum membayar utang.
"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," terangnya.
Para tersangka sendiri ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Mengenai jumlah aplikasi pinjol dari sindikat ini, E. Zulpan menyebut jumlahnya cukup banyak, mencapai 58 aplikasi.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58, di antaranya Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, dan Rupiah Plus," ucap E. Zulpan.
Dalam kesempatan yang sama, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut pihaknya kesulitan menangkap bos dari jaringan ini. Sebab, mereka bekerja secara terputus dan disinyalir bos mereka berada di luar negeri.
"Kenapa kita baru bisa menangkap sampai desk collection hingga manajer karena mereka yang menggunakan peralatan IT yang bisa kita lacak, tapi untuk di atasnya kami belum bisa melakukan penangkapam karena mereka terputus dan mereka tidak ada di sini," kata Aulia.
Meski begitu, Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Aulia sendiri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan memberantas pinjol ilegal.
"Tapi kami konsisten akan berantas pinjol sampai kapan pun khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tukasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4 UU ITE, pasal 29, pasal 45B, pasal 32 ayat 2, pasal 46 ayat 2, pasal 34 dan pasal 50. Para tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!