Polda Jabar Ungkap Kasus Produksi MinyaKita Ilegal, Amankan Tersangka dan Barang Bukti
VISI.NEWS | KOTA BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap kasus peredaran minyak goreng merek MinyaKita yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan takaran berat bersih.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi bahwa ada pelaku usaha memproduksi MinyaKita dengan fasilitas produksi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tersangka dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan minyak goreng sawit merek MinyaKita yang tidak memenuhi SNI atau Standar Nasional Indonesia,” kata Jules dalam konferensi pers di Polda Jabar, Senin (10/3/2025)
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan modus tersangka bahwa K juga tidak mencantumkan label berat isi bersih sesuai ketentuan. Minyak goreng yang dikemas dan diedarkan pun memiliki berat bersih atau neto kurang dari 1 liter. “Tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,” ujar Jules. "Akibat tindak pidana tersebut tentunya masyarakat yang membeli MinyaKita yang diproduksi oleh tersangka mengalami kerugian, karena produk tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh pemerintah," lanjutnya. Ia menjelaskan dari keterangan itu, selanjutnya penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar mendatangi pabrik yang memproduksi MinyaKita ilegal itu di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada (8/3/2025).Di lokasi tersebut penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang dapat diamankan, di antaranya meliputi 2.520 botol kosong tanpa label, 449 dus minyak goreng MinyaKita, 28 dispenser pengisian minyak dan berbagai alat produksi lainnya.
"Pada 13 Februari lalu, penyidik mendatangi TKP di Kasomalang, Subang dan telah mengamankan tersangka K warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kami sudah periksa sembilan saksi dan tiga orang ahli," kata Jules.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Ade Sapari, mengatakan tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak sawit untuk dijual. Sebab, K sebelumnya bekerja di perusahaan yang memproduksi minyak sawit legal sebagai komisaris.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!