Polda Jabar Perketat Keamanan dan Pengelolaan Kantin di Lingkungan Mapolda
VISI.NEWS | BANDUNG - Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan di lingkungan Mapolda Jawa Barat, serta mempertimbangkan aspek kesejahteraan personel, Polda Jabar lakukan langkah-langkah strategis terkait pengelolaan kantin dan aktivitas pedagang di lingkungan Mapolda Jabar.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu.
Sebagai bentuk pelayanan internal kepada anggota, pengelolaan kantin kini diberikan kepada satuan kerja (satker) terkait. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan serta kesejahteraan anggota, sekaligus memberikan kesempatan bagi satker Mapolda Jabar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada personel Polri maupun ASN Mapolda Jabar.
Kayanma Polda Jabar AKBP Widodo, menyampaikan bahwa pengelola kantin sebelumnya, yang telah berniaga selama puluhan tahun di lingkungan Mapolda Jabar, diberikan apresiasi atas kontribusi mereka selama ini. Polda Jabar juga memberikan kesempatan bagi para pedagang untuk mengembangkan usahanya di luar lingkungan Mapolda Jabar.
“Kami menghargai pengabdian pengelola kantin sebelumnya yang telah mendukung kesejahteraan anggota. Semoga keputusan ini memotivasi para pedagang untuk terus berkembang di lokasi baru,” ujar Kayanma Polda Jabar.
Memasuki akhir tahun, Polda Jabar mencatat adanya peningkatan potensi ancaman terhadap markas Kepolisian. Untuk itu, salah satu langkah yang diambil adalah meminimalisir aktivitas orang-orang yang tidak berkepentingan, termasuk pedagang keliling, di lingkungan Mapolda Jabar.
Adanya laporan personel tentang keberadaan pedagang keliling yang masuk ke ruang-ruang kerja Mapolda Jabar turut menjadi dasar diterbitkannya kebijakan ini. Selain mengganggu kenyamanan staf, keberadaan pedagang keliling tanpa izin juga berpotensi menimbulkan ancaman keamanan, termasuk pada makanan yang dijual.
“Kami bertanggung jawab memastikan lingkungan Mapolda Jabar aman, terutama dalam menghadapi potensi ancaman. Surat edaran yang telah diterbitkan bertujuan meminimalisir risiko dengan membatasi aktivitas pedagang tanpa izin,” jelas Kayanma.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!